Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan atau intervensi dalam proses PPDB.
3. Sosialisasi dan Edukasi
Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PPDB yang transparan dan adil, serta hak dan kewajiban mereka sebagai pendaftar.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman RI Sumsel mengenai proses PPDB SMA Negeri di Kota Palembang mengungkapkan adanya maladministrasi yang serius dan berdampak luas.
Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa agar lebih adil dan transparan.
Ombudsman akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.***
Kategori :