PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Prabumulih berhasil mencatat realisasi target pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga minggu ketiga Juni 2024 mencapai Rp 34.096.337.200.
Angka ini setara dengan 43,34 persen dari target penerimaan sebesar Rp 78.677.540.000 yang telah ditetapkan untuk tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin SE MM, melalui Kepala Seksi Penagihan, H Donny Andrivan SH MH.
Dalam penjelasannya, H Donny Andrivan menyampaikan bahwa realisasi penerimaan tersebut terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 19.259.131.700, yang berarti 46,92 persen dari target Rp 41.044.020.000. Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) mencapai Rp14.837.205.500, atau setara dengan 39,43 persen dari target sebesar Rp 37.633.250.
"Sejauh ini, realisasi hingga Senin, 24 Juni 2024, sudah mendekati 50 persen dari target," ungkap H. Donny Andrivan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 27 Juni 2024.
BACA JUGA:Pendidikan Anak Usia Dini Sangat Penting
BACA JUGA:Embun Dempo Juara II Mewarnai Liga WPFL 2024
Dijelaskan H Donny Andrivan, untuk mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan, UPTB Samsat Prabumulih terus melakukan berbagai upaya intensif.
Salah satu langkah yang rutin dilaksanakan adalah mendatangi wajib pajak yang menunggak secara door to door.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan dan mengedukasi wajib pajak tentang kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kegiatan mendatangi wajib pajak ini rutin kami laksanakan. Baru-baru ini, tepatnya pada 27-29 Mei lalu, kami melakukan kegiatan tersebut, dan dalam waktu dekat kami akan kembali mendatangi rumah-rumah wajib pajak yang menunggak," ujar H Donny Andrivan.
BACA JUGA:Ponpes lbadurrohman Muara Enim Lepas 49 Santri Angkatan VI
BACA JUGA:Jelang Tahun Ajaran Baru, Warga OKU Banyak Gadaikan Emas
Selain upaya door to door, dalam waktu dekat UPTB Samsat Prabumulih juga akan menggelar razia kendaraan bermotor.
Kegiatan razia ini dilakukan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih dan Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.
Razia ini bertujuan untuk menertibkan dan memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di Prabumulih telah memenuhi kewajiban pajaknya.