OGANILIR,PALPOS.ID - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir dikabarkan mengeluh ihwal adaanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Forum Kepala Desa Se- Ogan Ilir untuk pelantikan penambahan massa jabatan Kades.
Sebagaimana diketahui jabatan kepala desa resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Pun hal itu berlaku di Kabupaten Ogan Ilir.
Keberatan para kades tersebut berdasarkan selebaran surat berita acara raparat yang dalam keputusan rapat itu mewajibkan atau meminta kepada setiap kepala desa untuk menyetor atau membayar biaya sebesar Rp 700 ribu.
"Rincian biaya Rp 200 ribu untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500 ribu untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Polres OKU Berikan Bantuan Makanan Pendamping ASI
BACA JUGA:Pemkab OKU Segera Buka Lowongan Kerja Untuk PPPK
Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.
Ketika itu, para kepala desa dihimpun di kediaman Kepala Desa Tanjung Selatan, Maya Srihartati Pathul.
"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.
Dana dari para kepala desa itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.
Sementara Ketua Forum Kepala Desa di Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi kepala desa yang menerima SK.
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas dan Daya Saing, Gelar Pelatihan Usaha Mikro
BACA JUGA:Rahmansyah : PHK Karyawan PTBAK Sudah Sesuai Peraturan
"Tidak ada (dipungut biaya)," kata Angga dihubungi via WhatsApp.
Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah.