Ia menambahkan, dalam perjalanan fakta-fakta persidangan mengungkapkan, banyak sekali korban. Kemudian, terbukti Ponpes Yasinda ketika dihadiri dari pihak Kemenag dan Dinas Pendidikan OKI, tidak memilik izin.
"Atas dasar itu juga, kami akan meminta segera salinan putusan untuk menyurati Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan supaya menindak tegas Ponpes ini sampai benar-benar ditutup," ujarnya.
Dikatakannya lagi, mereka patut mempertanyakan, apakah setelah terdakwa AM ini patut dijamin tidak ada AM-AM selanjutnya, sehingga ingin memastikan hal tersebut.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara, denda 2 miliar, subsider 6 bulan. Alhamdulillah, hakim dengan hati nuraninya menaikkan menjadi 13 tahun penjara," tutupnya.(ian)