PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Munculnyaberbagai kasus dari dampak kecanduan judi online di tanah air membuat pemerintah pusat menelurkan wacana.
Namun wacana tersebut, terkesan kontroversi hingga disikapi sejumlah pihak.
Wacana yang diluncurkan lewat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut yakni akan memasukan para pecandu dan pelaku judi online sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).
Karena pecandu dianggap korban.
BACA JUGA:Genjot Pembangunan, Maksimalkan 9 Gerakan Serentak se-Sumsel
BACA JUGA:Pengurus Masjid Antar Daging Kurban Door to Door
Menko PMK, Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan RI, Baru-baru ini mengatakan, bahwa praktik judi baik secara langsung maupun online, dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.
Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata Muhadjir.
BACA JUGA:DPR Siapkan Pansus untuk Evaluasi Ibadah Haji 2024
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Kabupaten dan Kota
Presiden Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Terkait wacana kebijakan pemerintah untuk memberikan Bansos kepada pecandu judi online, mendapatkan reaksi sejumlah warga.
Dimana warga khawatir dan cenderung menolak atas wacana tersebut.
Lia, salah seorang warga Kemuning Palembang menilai wacana tersebut kurang tepat.