JAKARTA, KORANPALPOS.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan lembaganya akan melakukan pengawasan penuh agar tidak ada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye saat pemungutan suara ulang.
"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang" kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia juga menekankan politik uang menjadi poin yang tak luput dari pengawasan Bawaslu saat pemungutan suara ulang (PSU).
Langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan.
BACA JUGA:Genjot Pembangunan, Maksimalkan 9 Gerakan Serentak se-Sumsel
BACA JUGA:Pengamat Sarankan Golkar Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar
Bawaslu juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya, baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.
"Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.
Dalam tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan PSU dan penghitungan ulang surat suara di sejumlah daerah.
PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan.
BACA JUGA:Isu Pemasangan Anies-Kaesang Sulit Terealisasi
BACA JUGA:KPU Sumsel Minta PPS Rekrut Pantarlih yang Paham Teknologi
Terdapat tujuh PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan dua PSU digelar dalam waktu 21 hari.
Sebelumnya, Rabu (10/6), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.