TNI Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait TNI tak Netral

Senin 20 Nov 2023 - 18:55 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

BACA JUGA:Ombudsman Ingin Capres Punya Kebijakan Jangka Panjang Soal Impor Beras

Namun, jika lengkap, maka berkas dilanjutkan ke persidangan.

Sidang pertama berlangsung maksimal 7 hari setelah Oditurat Militer mendaftarkan perkara pelanggaran pemilu itu ke Pengadilan Militer.

Yudo menegaskan proses hukum diupayakan berlangsung cepat karena rentang waktu dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sampai pelantikan hanya 8 bulan.

“Ini sebagai koordinator pengawasannya saya tunjuk Pak Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) TNI sebagai nanti yang mengawasi posko-posko netralitas TNI. Tentunya, Puspom TNI nanti juga akan menunjuk jajaran di bawahnya termasuk POM-POM angkatan, POM-nya Kodam, Korem, dan sebagainya sampai ke bawah,” kata Yudo Margono.

Panglima juga mengingatkan kepada masyarakat yang nanti mengadukan dugaan pelanggaran pemilu agar membawa bukti.

“Kalau tidak ada bukti nanti bagaimana prosesnya. Dari bukti itu nanti dikoordinasikan dengan Bawaslu tingkat pelanggarannya apakah tindak pidana, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran biasa. Nanti, Bawaslu yang akan menentukan. Ketika Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI dilaksanakan penyidikan,” kata Yudo.

Yudo menambahkan pengawasan terhadap netralitas TNI itu tidak hanya dari Puspom TNI, tetapi juga dari atasan langsung para prajurit, dan satuan intelijen yang tersebar di masing-masing satuan.

“Kami memiliki intelijen, staf intelijen, asintel (asisten intelijen) Panglima TNI, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Darat, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Laut, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Semuanya ada. Jadi, di dalam mekanisme atau organisasi TNI sudah lengkap. Jadi, mulai untuk pengawasan untuk mengontrol prajurit untuk semuanya itu sudah ada mekanismenya,” kata Yudo menjawab pertanyaan wartawan. ***

Kategori :