"Saat kami melakukan penelusuran, kami menemukan barang bukti yang cukup banyak. Ini menunjukkan bahwa tersangka sudah lama berkecimpung dalam bisnis narkoba," ungkap AKP Romi.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Produksi 314 Ribu Butir Pil Ekstasi : Di Sini Lokasi Pabriknya !
Penemuan barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa Santoso adalah salah satu pengedar besar di daerah tersebut.
Santoso saat ini telah diamankan di Polres Mura dan akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp. 800.000.000,00.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terlibat," jelas AKP Romi.
Penangkapan Santoso ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Sumber Sari dan sekitarnya.
Warga merasa lega karena salah satu sumber masalah narkoba di desa mereka telah ditangkap.
"Kami berterimakasih kepada polisi yang telah menangkap Santoso. Desa kami menjadi lebih tenang sekarang," ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Penangkapan Santoso merupakan bagian dari operasi rutin Satresnarkoba Polres Mura untuk membersihkan Kabupaten Mura dari peredaran narkotika.
Operasi semacam ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa wilayah Kabupaten Mura tetap aman dan bebas dari pengaruh narkoba.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi seperti ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami," tegas AKP Romi.
Operasi ini tidak hanya menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut, tetapi juga sebagai peringatan bagi mereka yang berkecimpung dalam kejahatan serupa untuk mengubah perilaku menuju kehidupan yang lebih baik dan bebas dari narkoba.
"Penangkapan ini adalah peringatan keras bagi para pengedar narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan narkoba di wilayah kami terungkap dan dihancurkan," tambah AKBP Andi Supriadi.
Selain operasi penangkapan, Polres Mura juga aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.