dilantik sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
11. Walyusman
Sebelumnya Kasat Pol PP, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan, dan Penanggulangan Bencana Kota Lubuklinggau.
Dalam sambutnya Pj Walikota Lubuklinggau mengingatkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar dinas untuk mencapai visi dan misi kota yang lebih baik.
Sementara itu, mutasi pejabat menjelang pilkada dinilai beberapa elemen syarat kepentingan. Seperti diungkapkan Hendra, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
"Mutasi jabatan sebenarnya sudah biasa dan memang kebutuhan organisasi, tetapi saat menjelang pilkada biasanya syarat dengan kepentingan, pihak terkait seperti Bawaslu harusnya mencermati masalah ini," kata Hendra.
Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , Dedi Karema Jaya, menjelaskan bahwa Kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat 6 bulan sejak tanggal penetapan calon kecuali ada izin tertulis dari menteri.
"Artinya, bila ada izin tertulis, tidak masalah," ujarnya.
Hal itu tambah Dedi, sesuai ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, yang di aktualkan dengan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 7 Tahun 2024. (yat)