Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas di Mojokerto : Baru Melahirkan Bayi Kembar !

Senin 10 Jun 2024 - 06:30 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

Pihaknya mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Namun, dari sisi psikologis, tersangka dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***

Kategori :