Antoni jiga sangat yakin kalau masyarakat sebetulnya ingin melegalkan usaha mereka. Akan tetapi, mereka tidak faham caranya.
"Saya yakin masyarakat mau melegalkan, tetapi mereka tidak faham cara membuat izinnya. Apalagi dinegara ini, kepengurusan izin cenderung berbelit-belit," imbuhnya.
Dikatakan Antoni, jangankan untuk penambangan minyak atau batubara. Untuk buat ijin galian C saja sangat ribet dan harus ke pusat.
Oleh sebab itu, dalam penyelesaian masalah ini, pemerintah sebaiknya menggunakan pendekatan kemanusiaan.
"Pemerintah juga harus hadir untuk beri perlindungan, keamanan dan ketentraman bagi warganya," jelas Antoni Yuzar.
Sementara Praktisi Hukum, Sulyaden SH mengatakan, masih maraknya kegiatan tambang minyak ilegal di kabupaten Musi Banyuasin hingga hingga membuat pihak kepolisian berlaku tegas dengan membongkar tempat penyulingan liar melakukan harus menjadi perhatian pihak terkait baik itu oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun Pemkab Muba sendiri.
Selain itu juga pihak Pertamina dan Kementerian sumber daya alam dan mineral termasuk kementerian lingkungan hidup juga memberikan perhatian serius.
Sehingga lanjut Sulyaden, kegiatan tambang minyak ilegal tersebut tidak terus menerus terjadi dan memakan korban, mengingat tambang minyak ilegal tersebut juga menjadi mata pencaharian bagi masyarakat tentu hal tersebut harus diatur secara bijaksana.
"Proses hukum secara pidana bukan solusi terbaik untuk menghentikan tambang minyak ilegal tersebut, justru masyarakat harus dibantu karena hal tersebut memberikan penghasilan dan dapat menjawab kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat, tegasnya harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah dan pihak terkait agar tambang minyak ilegal tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah, " tukasnya. ***