SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Andriyanto (25) warga Desa Ngulak, Dan Robet (21) warga desa Nganti, Kecamatan Sangga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, ditangkap aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Sabtu 8 Juni 2024.
Keduanya merupakan pelaku pembobol gedung Sekolah SMK N 1 Sangat Desa Jumat 7 Juni 2024, kemudian ditangkap di rumahnya setelah beberapa hari menjadi buronan Polisi.
Diketahui tersangka ini mengambil fasilitas sekolah dengan membobol raung Tata Usaha dan mengambil Satu Unit Komputer, dua buah laptop Kompor gas seta uang didalam tabungan.
BACA JUGA:Golkar Sebut Kuasai 18 Persen Kursi DPR RI
Akibat ulah kedua tersangka pihak Sekolah SMK N 1 Sangga Desa, mengalami kerugian sebesar Rp 32.900 saat ini keduanya masih dilajukan pemeriksaan diruang Reskrim Polsek Sangga Desa.
Kapolres Musi Banyuasin Kapolsek Sangga Desa Iptu Nirwan Haryadi melalui Kanitreskrim Ipda Heri Fitha SH mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat tengah berada dirumahnya, dan keduanya mengakui perbuatannya.
"Kedua pemuda yang kita amankan ini merupakan pelaku pembobol gedung SMKN 1 Sanga Desa. Keduanya mengambil fasilitas Sekolah, dengan membobol raung Tata Usaha. Saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap keduanya untuk mengetahui diman barang-barang tersebut di jual," ungkap Heri, 9 Juni 2024.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda pengangguran ini terancam hukuman diatas 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP. ***
BACA JUGA:Over Confidence: Pemuda Ini Jual Narkoba ke Polisi, Nasibnya Berujung Begini!
BACA JUGA:Begini Kronologi Lengkap Kecelakaan Kepala BNNK OKI di Tol Kayuagung !