JAKARTA, KORANPALPOS.COM - PDI Perjuangan menegaskan tidak akan mengusung Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia pada Rapat Kerja Nasional V PDIP beberapa pekan lalu karena tingkah laku kader yang tidak taat konstitusi.
"Sikap politiknya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas perilaku kader yang tidak taat pada konstitusi, tidak menjaga demokrasi, tidak melaksanakan agenda reformasi, sehingga sikapnya sudah sangat jelas," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis.
Oleh sebab itu, Hasto menyatakan sudah jelas PDIP tidak akan lagi mengusung kader atau mantan kader yang tidak tegak lurus dengan arahan partai.
BACA JUGA:Muhaimin Persilakan Anies atau Kaesang Daftar PKB
BACA JUGA:Sosialisasi Akbar Pilkada, KPUD Muara Enim Hadirkan Five Minutes
Bobby Nasution sudah dipecat sebagai kader PDIP setelah menyatakan mendukung presiden terpilih Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Padahal, PDIP mengusung Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon meyakini partainya bisa mengalahkan Bobby Nasution pada Pilkada Sumut 2024.Dia mengatakan PDIP memiliki banyak sosok yang disiapkan untuk menjadi lawan Bobby Nasution.
Rapidin menuturkan sejumlah tokoh eksternal sudah mendaftar ke PDIP Sumut untuk diusung menjadi bakal calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024, seperti Gubernur Sumut periode 2018–2023 Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018–2023 Musa Rajekshah alias Ijeck.
Sementara itu, untuk kader internal PDIP yang akan coba didorong adalah Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.
BACA JUGA:Gibran Akan All Out Bantu Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim
BACA JUGA:Gerindra Sebut Duet Budi-Kaesang di Pilgub DKI Masih Dinamis
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;