PALEMBANG - Kasus penyakit cacar monyet yang kelihatannya tidak terlalu viral dibandingkan dengan kasus covid-19 lalu, nampaknya sudah menjadi perhatian terutama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Karena pelan tapi pasti, kasus penyakit ini makin bertambah. Dari catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, hingga kini terus bertambah dan terakhir sudah mencapai 44 kasus pertanggal 12 November lalu
Kasus penyakit yang cirinya mengeluarkan bintik-bintik merah tersebut masih dominan terjadi di Jakarta.
Terkait perkembangan kasus ini, sejumlah warga masyarakat berharap agar ada upaya konkret dari pemerintah agar penyakit cacar monyet tidak menyebar.
"Ya tentu, kita selaku warga juga akan menjaga lingkungan sehat. Namun kita minta juga agar tindakan pengobatan juga disiapkan pemerintah untuk jadi prioritas," ucap Marwah, salah seorang warga Kemuning
Kota Palembang, Jumat (17/11).
Kepala Dinas Kesehatan Palembang, dr Fenty melalui Kabid P2P Dinkes Palembang, Yudi Setiawan mengatakan, sejauh ini di Palembang belum ada kasus Cacar Monyet.
Meski begitu, Dinkes Palembang selalu sosialisasi ke masyarakat untuk mencegah penyakit cacar monyet.
"Ada dua jenis pencegahan yang dapat dilakukan yaitu pencegahan utama seperti menghindari kontak langsung dengan hewan primata dan pengerat, seperti monyet, tupai, dan tikus, serta orang - orang yang sedang terinfeksi cacar monyet," ujarnya.
Untuk pencegahan kedua adalah pencegahan pendukung meliputi, rajin mencuci tangan dengan sabun terutama sebelum memasak, makan, serta sebelum menyentuh area wajah dan luka.
"Kemudian menghindari berbagai penggunaan alat makan bersama atau bergantian dengan orang lain, juga tidak menggunakan barang yang sama dengan yang terinfeksi cacar monyet," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, juga diminta untuk menghindari kontak dan mengonsumsi hewan liar
"Memasak dan mengonsumsi bahan makanan yang matang terutama daging. Tidak berhubungan seks bebas," ujarnya.
Terpisah, Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, meningkatkan pengawasan terhadap orang terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Kewaspadaan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/C/4408/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia.