SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Pengadilan Negeri Sekayu kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Bin Malik pada Selasa, 4 Juni 2024.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena beratnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Armein Ramdhani SH, yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi SH, yang memimpin jalannya persidangan dengan tegas dan cermat.
Sidang pembacaan tuntutan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini.
BACA JUGA:Tekankan Keamanan Pangan Cegah Penyakit pada Anak
BACA JUGA:Kolaborasi Strategis PTPN I dan SGN: Menuju Swasembada Gula dengan Produksi 4,2 Juta Ton
Menurut penjelasan dari Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, kasus pembunuhan ini bermula dari perselisihan antara korban Samsul dan terdakwa Muhammad Bin Malik.
Perselisihan tersebut terjadi pada tanggal 20 Oktober 2023, di mana terdakwa merasa dirugikan karena ikan miliknya di Sungai Batang Hari mati, yang diduga disebabkan oleh korban Samsul.
Terdakwa kemudian menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 juta kepada Samsul, namun korban hanya mampu memberikan Rp 300 ribu, sehingga perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan damai.
Terdakwa kemudian mengancam akan membacok korban Samsul dengan parang jika tidak mengganti kerugian tersebut.
BACA JUGA:Bos Bebek Goreng dan Soto Lek Yadi Kena Tipu : Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah !
BACA JUGA:Masyarakat Benakat Muaraenim Siap Memenangkan HDCU di Pilgub Sumsel 2024 !
Situasi semakin memanas ketika Zainudin, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), memukul korban Samsul.
Terdakwa Muhammad Bin Malik kemudian mengambil parang dan membacok punggung belakang Samsul.
Korban Samsul sempat melakukan perlawanan dengan menusuk dada kiri terdakwa menggunakan pisau.