Dalam dakwaan, terdakwa didakwa karena tindakan mereka yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Terdakwa Julhaili diduga menerima Rp 80.000.000, sementara Hendra Kusuma menerima Rp 35.000.000. Selain kedua terdakwa, Poli (Almarhum) juga diduga menerima Rp 913.983.800.
Tindakan mereka melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada pada mereka karena jabatan atau kedudukan.
Mereka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa, yang akhirnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 507.207.312.
Sidang kasus ini akan terus berlanjut, dan proses peradilan akan membuktikan apakah terdakwa benar-benar tidak bertanggung jawab atas kerugian negara atau ada faktor lain yang terlibat.
Dalam upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara, langkah-langkah positif dari terdakwa bisa menjadi langkah pertama dalam proses pemulihan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan Dana Desa untuk mencegah penyalahgunaan dan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (*/SEG)