BACA JUGA:Catat ! OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal Periode Januari - Februari, Jangan Tertipu Lagi Ya ?
3. Tidak Melakukan Tindak Pidana Perbankan
Pastikan lembaga tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.
Meilthon juga menyoroti lima karakteristik utama dari investasi atau pinjaman ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, yaitu:
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Subsidi Lebih 7 Triliun untuk Sepeda Motor Listrik : Begini Cara Mendapatkannya !
1. Legalitas Tidak Jelas: Investasi ilegal sering kali tidak memiliki legalitas yang jelas.
2. Keuntungan Tidak Wajar: Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat.
3. Klaim Tanpa Risiko: Mengklaim bahwa investasi tersebut bebas risiko.
4. Model 'Member Get Member': Memanfaatkan skema 'member get member' atau mencari anggota baru secara agresif.
5. Memanfaatkan Tokoh Masyarakat atau Publik Figur: Sering kali memanfaatkan nama tokoh masyarakat atau publik figur untuk menarik minat masyarakat.
Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan, menjelaskan bahwa LPS memberikan jaminan kepada nasabah jika lembaga bank tempat mereka menyimpan dana mengalami masalah dan dinyatakan pailit, dengan batas dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per nasabah.
Dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas Terpadu, diketahui bahwa terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan lebih dari 4.000 lembaga jasa keuangan ilegal, yang sebagian besar adalah pinjaman online.
Ini menunjukkan betapa luasnya penyebaran lembaga jasa keuangan ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat, menekankan pentingnya sinergi antara media dan lembaga seperti OJK dan LPS dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Media bersinergi menyampaikan informasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak mudah terbujuk iming-iming lembaga jasa keuangan atau menyerupai jasa keuangan," kata Syafril.