PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Satpol-PP Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta para camat dan lurah untuk memastikan para pedagang hewan kurban tidak mengganggu keindahan dan ketertiban kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi dikonfirmasi di Palembang, Minggu, menerangkan bahwa camat dan lurah berperan dalam memberikan izin untuk para pedagang berjualan hewan kurban di Kota Palembang.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan para lurah dan camat agar memastikan dan membuat kesepakatan dengan para pedagang sebelum memberikan izin berjualan.
"Kesepakatan terkait lokasi, limbah, hingga pengamanan harus jelas agar tidak mengganggu keindahan kota," terang nya.
Ia menambahkan kebanyakan para pedagang hewan tersebut menyewa lapak milik pribadi perorangan dan tidak dikenakan pajak, oleh karena itu pintu perizinan di camat dan lurah harus jangan sampai melanggar ketertiban kota.
BACA JUGA:Pusri Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi
BACA JUGA:Bergerak Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Lawan Bullying
Pihaknya telah memetakan lokasi yang dilarang untuk berjualan hewan kurban seperti di pinggir Jalan Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, dan tempat- tempat yang memang tidak memungkinkan untuk berjualan hewan.
Ia menegaskan apabila mendapatkan pedagang hewan kurban yang mengganggu keindahan kota dan ketertiban, maka pihaknya akan menjalin komunikasi dan apabila tidak ditemukan solusi maka ia akan menutup lapak lokasi penjual tersebut. (ant)