Lebih lanjut Iswan hadi memberikan beberapa panduan bagi masyarakat dalam memilih hewan kurban. Pertama, pastikan hewan kurban telah memenuhi syarat syariat, yaitu umur hewan harus cukup, yang biasanya minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing. Kedua, perhatikan bentuk fisik hewan. Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan memiliki berat badan yang cukup.
BACA JUGA:Muara Enim Tuan Rumah Kejuaraan WPFL 2024
BACA JUGA:Sumsel Tingkatkan Produksi Padi 2024 : Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare !
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meminta surat kesehatan hewan dari penjual. Surat ini penting sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh otoritas yang berwenang.
"Surat kesehatan hewan dari daerah asal adalah salah satu jaminan bahwa hewan tersebut bebas dari penyakit," ujar Iswan Hadi.
Mengenai penyakit hewan, Iswan Hadi menambahkan bahwa meskipun PMK sudah melandai, kewaspadaan tetap diperlukan. Penyakit ini dapat menular dengan cepat dan menyebabkan kerugian besar.
Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjadi sangat penting. "PMK masih ada meskipun sudah sedikit melandai tapi tetap harus diwaspadai," katanya. (abu)