BANYUASIN, KORANPALPOS.COM - Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU Asean Eng mewakili PJ Bupati Banyuasin menghadiri 10 tahun World Water Forum 2024 di Nusadua Denpasar Bali.
“Kegiatan yang diikuti para Pj Bupati dan Pj Wali Kota se- Indonesia ini berlangsung 18-25 Mei di Bali,”kata Erwin, Kamis (23/4/2024).
Menurut Erwin tema yang diusung Bersama Membangun Air Minum Untuk Indonesia Emas 2045.
Terang Erwin Forum Air Dunia ini diadakan tiga tahun sekali yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan pentingnya air dalam agenda politik dan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pengambil keputusan, bidang air dan profesional lainnya, media dan masyarakat luas mengenai isu-isu air dunia yang menjadi perhatian kritis.
BACA JUGA:Siap-siap ! Pemkab Banyuasin Lelang Kendaraan Dinas
BACA JUGA:Kejati Sumsel Sambangi Kejari Ogan Ilir
Sebagai contoh yang disampaikan oleh narasumber dari colombia, colombia membutuhkan evolusi 4 level didalam membangun akses air yang memadai dimulai dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2021. Begitupun juga indonesia sampai dengan tahun 2024, kondisi bumd pdam 12% kondisi sakit, 22% kurang sehat dan 66% sehat. Ini menunjukkan masih banyak PR pemerintah didalam membangun infrastruktur air bersih perpipaan untuk masyarakat.
Selain itu sekda banyuasin yang juga selaku ketua dewan pengawas pdam tirta betuah banyuasin menambahkan,
“Hasil diskusi pada forum ini diketahui bahwa Pemda memiliki peran umtuk mendukung percepatan penyediaan air minum perpipaan sesuai dengan inpres no 1 tahun 2025, yaitu:
1. Berkomitmen untuk dapat menerima asset yang sudah terbangun baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun hibah.
BACA JUGA:439 JCH OKU Timur Dilepas Menuju Embarkasi Palembang
BACA JUGA:26 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Waisak
2. menyiapkan dokumen persiapan dan kemudian kelengkapan perizinan
3. menyiapkan data daftar tunggu pelanggan calon penerima manfaat dan menyediakan dukungan lahan yang siap bangun.
4. mengalokasikan pendanaan untuk operasional dan pemeliharaan aset yg sudah diserahkan dari pemerintah (DJKN) ke pemerintah daerah.