"Kita revisi di Perwali jam keluar truk ODOL ini jadi pukul 09.00 sampai 13.00 WIB dari yang sebelumnya pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB," Katanya.
Poin lain yang juga sudah disepakati dalam rapat koordinasi antar semua stakeholder, yaitu Pembuatan pos terpadu untuk memantau arus ODOL, seperti di simpang jalan Noerdin Panji (Kebun Sayur).
BACA JUGA:56.750 Jamaah Calon Haji Indonesia Telah Tiba di Arab Saudi
BACA JUGA:Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias dan Stand Terbaik Dekranas 2024
"Untuk pos jaga ini kita juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian bersama dengan pihak Perhubungan dalam pengawasan truk ODOL yang lewat untuk diputar balik,"
Selanjutnya, pengoptimalan UPTKP atau jembatan timbang di Kertapati yang berkoordinasi dengan BPTD Wilayah 7 Sumsel.
Sebelumnya, Sat Lantas Polrestabes Palembang melakukan razia truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dan masuk kota di siang hari. Hasilnya, puluhan truk diamankan.
"Anggota di lapangan menggelar razia dan melakukan penilangan terhadap puluhan kendaraan jenis truk ODOL yang menyalahi aturan melintas dan belum jam masuk di Kota Palembang," tegas Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty, pada awak media.
Lanjutnya bahwa penindakan berupa penilangan kendaraan jenis truk ODOL ini dikarenakan adanya kecelakaan, kerusakan jalan, kemacetan, dan ini sudah sesuai dengan Perwali Kota Palembang.
"Kita menjalankan peraturan sesuai perwali kota Palembang," ujarnya.
Dalam Perwali Kota Palembang tentang rute mobil barang yang tidak melewati ruas Jalan Kota dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB. "Saya minta untuk mentaati aturan Perwali Kota Palembang tersebut," tuturnya.
Lebih jauh dikatakan, bahwa pihaknya meminta perusahaan ekspedisi untuk mengikuti peraturan yang ada jangan melanggar.
"Saya juga meminta untuk mengakut barang kendaraan sesuai dimensi, jangan over kapasitas," katanya.
Terpisah, Komisi III DPRD Kota Palembang memberikan tanggapannya terkait pembatasan truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang masuk ke dalam wilayah kota.
Komisi III DPRD Palembang menyoroti ketidaklibatan Dinas Perhubungan Kota Palembang dalam pelaksanaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) terkait angkutan barang ODOL.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ali Subri, mengatakan, keprihatinannya atas kebijakan pembatasan truk ODOL yang dianggap tidak menguntungkan pemerintah Kota Palembang.