8. Harga emas 50 gram: Rp64.295.000
9. Harga emas 100 gram: Rp128.512.000
10. Harga emas 250 gram: Rp321.015.000
11. Harga emas 500 gram: Rp641.820.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.283.600.000
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Selain itu, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Saat ini, kondisi ekonomi global yang beragam juga turut mempengaruhi harga emas.
Data ekonomi AS menunjukkan hasil yang bervariasi dengan klaim pengangguran awal AS (US Initial Jobless Claims) untuk pekan yang berakhir pada 11 Mei 2024 turun kira-kira sesuai dengan perkiraan.
Namun, harga impor dan ekspor AS pada April 2024 naik lebih dari yang diantisipasi, sementara perumahan baru dan izin bangunan pada April 2024 cenderung di bawah ekspektasi. Produksi industri pada April 2024 juga secara tak terduga stagnan.
Di Indonesia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Melemahnya nilai tukar rupiah bisa mempengaruhi harga emas domestik meskipun harga emas global menunjukkan tren penurunan.
Pergerakan nilai tukar yang fluktuatif dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Dalam menghadapi fluktuasi harga emas, para investor disarankan untuk memiliki strategi investasi yang bijak.