MUARA ENIM - Untuk mendukung kinerja dan operasional organisasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim ajukan perbantuan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muara Enim.
"Kami sudah mengajukan perbantuan empat ASN ke Pemkab Muara Enim. Mudah-mudahan bisa kabulkan untuk mendukung kelancaran operasional Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi, diruang Kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Senin (13/11). Menurut Zainudin, saat ini Bawaslu Kabupaten Muara Enim ada 23 orang yang terdiri dari 16 tenaga staf pendukung dari Kabupaten Muara Enim, 2 staf tenaga pendukung perbantuan dari Bawaslu Provinsi Sumsel yakni Koordinator Sekretariat (Korsek) dan Bendahara serta lima orang Komisioner. BACA JUGA:Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti H-3 Sebelum Kampanye "Untuk dua ASN dari Bawaslu Provinsi Sumsel tersebut sifatnya pinjaman yang sewaktu-waktu bisa ditarik kapan saja oleh Bawaslu Sumsel jika mereka memerlukan sebab di Bawaslu Provinsi Sumsel juga kekurangan tenaga ASN," jelasnya. Untuk itu, lanjut Zainudin, pihaknya mengajukan perbantuan empat ASN untuk tenaga staf pendukung dari Pemkab Muara Enim, yakni Koordinator Sekretariat (Korsek), Bendagara, dan dua tenaga pelaksana. Kebutuhan tenaga kualifikasi khusus tersebut sangat penting sekali terutama Korsek dan Bendahara, sebab berkaitan dengan proses pencairan dana hibah. BACA JUGA:Dedi Mulyadi Sebut Politikus Jangan Jadi Hidung Belang Sebab sesuai aturan 14 hari setelah penandatangan dana hibah untuk pencaian tahap 1 sudah bisa dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional Bawaslu Kabupaten Muara Enim sesuai dengan tahapannya. "Kita sudah bersurat ke Bupati Muara Enim, dan tinggal berharap kepada BKD membantu percepatan prosesnya," harapnya. Ketika dikonfirmasi ke Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi SIP, membenarkan adanya pengajuan dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk diperbantukan ASN sebanyak empat orang ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim. BACA JUGA:Megawati: Jangan Sampai Kecurangan Pemilu Terulang Saat ini, berkas tersebut sudah kita ajukan ke BKN RI sehingga kita tinggal menunggu persetujuan tersebut. "Kita tinggal menunggu saja persetujuan dari BKN RI. Kalau hanya minta persetujuan Bupati bisa cepat," ujarnya. Mengenai adanya permintaan empat tenaga ASN tersebut, lanjut Harson, kemungkinan besar hanya akan dibantu dua orang yakni tenaga Koordinator Sekretariat (Korsek) dan Bendahara sebab keduanya statusnya harus ASN, sedangkan dua orang lagi Bawaslu bisa menggunakan tenaga honorer. BACA JUGA:Hasil Uji Materi UU Pemilu Bisa Berlaku Tahun 2024 Kalau empat orang diperbantukan, Pemkab Muara Enim seperti cukup berat sebab saat ini kondisi ASN di Pemkab Muara Enim sudah sangat kekurangan. "Nanti yang menggajinya tetap Pemkab Muara Enim melalui APBD. Sedangkan Tunjangan Kinerjanya oleh Bawaslu Muara Enim," ujarnya. ***
Kategori :