Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti H-3 Sebelum Kampanye
--
JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024, peraturan terkait kampanye bagi pejabat negara semakin diatur ketat.
Setiap pejabat negara yang akan terlibat dalam kampanye diwajibkan mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan tingkatannya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang telah diterima di Jakarta pada Jumat.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Perketat Pengawasan Pascapenetapan DCT
BACA JUGA:ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres
Menurut PKPU ini, pejabat negara yang akan melaksanakan kampanye harus mengajukan cuti paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Hal ini sejalan dengan ketentuan cuti wakil menteri. Surat cuti tersebut harus diproses secara tertulis dan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
Ketentuan ini berlaku untuk pejabat negara yang menjadi pelaksana kampanye pemilu atau anggota tim kampanye pemilu.
BACA JUGA: Survei Populi: 64,9 Persen Masyarakat Inginkan Pilpres Satu Putaran
BACA JUGA:Hasil Uji Materi UU Pemilu Bisa Berlaku Tahun 2024
Mereka diwajibkan untuk mematuhi tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.
Dalam proses cuti, surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
PKPU ini menegaskan bahwa pejabat negara yang akan terlibat dalam kampanye pemilu juga harus memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bantah Pemilu di RI Mudah Diintervensi