Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti H-3 Sebelum Kampanye

--

BACA JUGA:Pengamat Sebut Putusan MK untuk Degradasi Pasangan Prabowo-Gibran

Mereka dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan netralitas dan kewajaran pelaksanaan kampanye, menjaga agar pejabat negara tidak menggunakan posisinya untuk kepentingan politik tertentu, serta agar proses kampanye berlangsung dengan adil dan transparan.

Semakin teraturnya aturan kampanye diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia. (*/ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan