Terpisah Ketua LSM Serasan Hijau, Andi Irawan berpesan kepada pemerintah daerah, dinas terkait dan pemerintah desa untuk mempertimbangkan soal perizinan tersebut terkait dampak yang akan dialami masyarakat ke depannya.
BACA JUGA:Hani Syopiar Rustam Bangga Kafilah Banyuasin Raih Prestasi
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Capai Target Evaluasi Kinerja Triwulan III Tahun 2024
Diharapkan perusahan dalam hal ini PT RMKO agar tidak salah melangkah, sebelumnya sudah ada kesepakatan dan imbauan dari DPRD untuk tidak melanjutkan pengerjaan itu di dekat pemukiman dan melintasi jalan poros desa Saka Jaya.
"Kemudian tolong dipahami mengenai PP No. 22 tahun 2021 tentang perizinan lingkungan, kemudian di Permen LHK No. 4 tahun 2012 soal jarak kegiatan tambang ataupun IUP, termasuk jalan hauling Batu Bara, ini tidak boleh terlalu dekat," ujarnya.
Andai terlalu dekat, sudah barang tentu akan berdampak ke banyak hal, selain pencemaran juga berdampak pada kesehatan, juga pada alam (tanam tumbuh) sekitar pemukiman.
"Jangan sampai muncul persoalan lain ke depan, persoalan ini bisa saja berkembang ke hal lainnya andai tidak ada komunikasi dan kajian matang baik dari pihak desa dan pemerintah daerah. Aktivitas tersebut harus terlebih dahulu dihentikan, karena sudah ada kesepakatan bahkan imbauan," pungkasnya.
BACA JUGA:Korban Banjir OKU Mulai Menderita Penyakit Gatal-gatal
BACA JUGA:BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba
Sementara itu, Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait persolan tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jalur alternatif tersebut menghubungkan Site Tambang milik PT Menambang Muara Enim (MME) melewati IUP milik PT Bukit Asam (BA) menuju Rencana Jalan Khusus Batu Bara milik PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) yang terletak di IUP PT Wiraduta Sejahtera Langgeng (WSL) menuju emplacement yang berada di IUP PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dengan panjang sekitar 43,1 Kilometer.(ozi)