MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Masyarakat Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim geram, lantaran PT RMKO tidak mengindahkan larangan pembangunan jalan hauling Batu Bara di dekat pemukiman dan melintasi jalan poros Desa Saka Jaya, warga pun rekomendasikan pemberhentian aktivitas RMKO.
Sejak dikeluarkannya surat imbauan dari DPRD Kabupaten Muara Enim 22 April 2024 lalu, tentang imbauan kepada PT RMKO untuk menghentikan kegiatan pembangunan jalan hauling Batu Bara di Desa Saka Jaya dan Harapan Jaya, PT RMKO tetap melakukan pengerjaan jalan setiap harinya tanpa melakukan komunikasi dengan warga sekitar terkait kesepakatan yang ada.
Ketua BPD Desa Saka Jaya, Tigor Tamba mengatakan sudah berulang kali masyarakat mengeluh dan meminta bahwa jalan tersebut tidak dibangun di sekitar pemukiman, bahkan anggota DPRD sudah turun ke lokasi serta mengeluarkan surat imbauan namun pengerjaan jalan masih terus dilaksanakan.
"Sejak saat itu (April 2024), sudah ada kesepakatan untuk merubah rute agar tidak melintas dan dekat pemukiman warga, namun pengerjaan proyek ini terus berlanjut, tanpa ada komunikasi, mereka (RMKO) tetap jalan terus membangun jalan hauling," ujar Tigor, Selasa 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Kompetensi, Adakan Diklat Kepala Sekolah Menengah Pertama
BACA JUGA:Pertamina Hulu Energi Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di OKU
Tigor menjelaskan bahwa mengenai persoalan ini, pihaknya telah menggelar rapat Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus) oleh BPD Saka jaya yang di hadiri oleh kepala desa Saka Jaya dan perangkat desa, anggota BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Saka Jaya dan dihadiri ratusan warga Saka Jaya.
"Rapat tersebut memutuskan agar BPD merekomendasikan kepada kepala desa untuk menghentikan semua aktifitas kegiatan pembangunan jalan hauling PT RMK di Drsa Saka Jaya," bebernya.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, kata Tigor, BPD Saka Jaya akan merekomendasikan Kepala Desa untuk menghentikan aktifitas PT RMK dan RMKO di Saka Jaya, hal itu Berdasar PP No 12 th 2021 pasal 13 tentang izin lingkungan.
Kemudian surat DPRD kabupaten Muara Enim nomor : 1721/490/DPRD/2024 tanggal: 22 April 2024 tentang imbauan kepada PT RMKO untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan hauling di Desa Saka Jaya dan Harapan Jaya.
BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Kembali Kirim Tenaga Kerja ke PT Sansan Saudaratex Jaya
BACA JUGA:Pj. Sekda Prabumulih Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II
Pihaknya menduga kegiatan pembangunan jalan hauling PT RMKO di Desa Saka Jaya dan Desa Harapan Jaya belum memiliki izin dari dinas atau instansi terkait.
Pengerjaan pembangunan jalan hauling ini, ungkap Tigor, berpotensi menimbulkan keresahan dan pertikaian sesama warga terlebih berpotensi memancing anarkisme masyarakat.
Musdessus BPD Saka Jaya yang digelar sabtu tgl 11 Mei 2024 dalam pengambilan keputusan di lakukan secara voting terbuka dari 250 orang yang hadir 232 orang tidak setuju jalan hauling PT RMK di Saka Jaya 8 orang setuju dan 10 abstain.