12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.266.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Tren kenaikan harga emas ini memberikan indikasi bahwa emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi para investor, terutama dalam mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global.
Meskipun fluktuasi harga bisa menjadi tantangan bagi para investor, namun emas tetap menjadi pilihan yang stabil dalam diversifikasi portofolio investasi.***
Kategori :