Semua Honorer Diangkat PPPK Tahun 2024 ?

Selasa 07 May 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

BACA JUGA:Resmi! Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Juni, Simak Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:BMKG : Suhu Panas di Sumatera Utara dan Sejumlah Daerah Indonesia Diprakirakan Mencapai Di Atas 36 Derajat !

Senada  dikatakan Anjel, yang juga  tenaga honorer lainnya.

Dia mengaku,  cukup iri dengan tenaga honor guru yang sudah lulus PPPK. 

"Kami yang non guru ini hanya jadi penonton. Katanya bakal ada pengangkatan tapi hingga saat ini belum. Data sudah kami berikan bahkan kami sudah menyetorkan uang yang katanya harus di lakukan untuk adminitrasi, walaupun hanya Rp15 ribu tapi itu sudah tiga kali diminta sama orang diknas. Jika Rp15 ribu satu orang dikalikan berapa orang cukup besar jumlahnya. Tapi hingga saat ini belum juga dapat kabar baiknya," tutupnya.

Terpisah beberapa tenaga honorer di Kabupaten OKU Timur. Salah satunya honorer di salah satu dinas di OKU Timur.

"Kalau memang benar ya Alhamdulillah, semoga tidak hoax. Tapi yang test PPPK terakhir ini bae belum pelantikan," ujarnya.

Tanggapan berbeda dari honorer lainnya, yang mengatakan hingga saat ini belum ada informasi penerimaan.

"Tapi antara akhir bulan Mei ini atau di bulan Juli pembukaannya untuk pengangkatan sesuai berita yang sempat didengar samo kayak berita yang dishare ke aku ini akan ada pengangkatan honorer ke PPPK secara undang-undang harus dihabiskan, Tapi belum tau pasti kebenaran untuk keseluruhannya tergantung dengan kebutuhan pemda masing-masing dan dengan database tenaga kerja yang ada," ucapnya.

Selain itu juga, honorer lainnya berharap ini tidak hanya wacana saja.

"Semoga disegerakan dan pemerintah tidak PHP (pemberi harapan palsu) serta tidak ada dusta diantara kita. Soalnya khusus bagi saya sangat besar harapan agar disegerakan (diangkat PPPK,red) dengan pengabdian sudah 18 tahun mengabdi serta kinerja yang Alhamdulillah sampai saat ini sudah banyak terbukti hasilnya," harapnya.

Sebelumnya, dengan ditetapkannya UU 20 tahun 2023 tentang ASN tersebut, membuat pemerintah pusat dan daerah harus menata tenaga honorer paling lambat bulan Desember 2024.

Artinya, pemerintah pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer lagi setelah aturan tersebut berlaku.

Penataan tenaga honorer mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

Nantinya, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK oleh lembaga yang berwenang.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menambahkan, saat ini pihaknya sedang membahas mekanisme pengangkatan PPPK bersama pemerintah melalui KemenPAN RB.

Kategori :