Sekda Sumsel Harap Tinjau Ulang Soal Regulasi Waktu Wajib Halal

Selasa 07 May 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024.

Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI dan stake holder terkait akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman situs resmi mereka. (ant)

Kategori :