LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Novita Sari Putri (44), Warga Jalan Maluku No.18 RT 01 Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Polisi.
Pasalnya perempuan ini tertangkap tangan Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau saat hendak mengantarkan orderan sabu-sabu ke seseorang di Jalan A Yani, Selasa 23 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Bersama Barang Bukti (BB) berupa sepaket Sabu-sabu seberat sekitar 1.20 gram digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Novera E.J.Putra, didampingi Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Ipda Prayitno, menjelaskan kronologis diringkunya tersangka Novita.
BACA JUGA:Diduga Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa
Berawal informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan A Yani. Berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan.
Saat di lokasi polisi langsung mengamankan tersangka Novita yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan gulungan kertas timah rokok di genggaman tangan kanan tersangka yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih yang diduga Sabu-sabu.
Setelah diinterogasi tersangka Novita mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang akan diantarkan nya.
Saat diamankan diduga tersangka sedang menunggu orang yang memesan sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan Satu Tersangka Lagi Dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk
"Saat ini tersangka sudah kita amankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Novera. (yat)