Beruntung ketika itu RT setempat berhasil menyelamatkan pelaku dari amuk warga.
BACA JUGA:Mobil Kijang Ngepok BBM Terbakar di SPBU, Kepolisian Lakukan Pemeriksaan
BACA JUGA:Polisi Sita Truk Peti Kemas yang Lindas Pengendara Motor di Palembang
Selanjutnya pelaku langsung diserahkan ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penggelapan atas nama Izzra.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek dan masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Barisi Sijabat.
Dijelaskan Sijabat, aksi main hakim oleh warga tersebut lantaran kesal dengan ulah pelaku.
BACA JUGA:Asyik Mandi, 3 Bocah Hanyut Disapu Banjir Bandang : 2 Selamat, 1 Meninggal !
BACA JUGA:Polisi Sita Truk Peti Kemas yang Lindas Pengendara Motor di Palembang
“Diduga pelaku ini membawa kabur motor milik korban, sehingga ketika melihat pelaku warga geram dan main hakim tentunya hal ini sebenarnya dilarang,” kata Sijabat.
Lebih lanjut Barisi Sijabat menuturkan, karena perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya. ***