Mencuri di Malam Lebaran, Pria Asal OKU Selatan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Selasa 23 Apr 2024 - 16:45 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual di Musi Rawas Jadi Sorotan Banyak Pihak, Ini Tanggapan Kepala DPPPA

 

BACA JUGA:Ditinggal Ibu Ganti Baju, Balita Tenggelam di Kolam Deras Waterboom Dinesti Land Kayuagung

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerap Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara tujuh tahun,” tegasnya. ***

Kategori :