Dengan demikian, penyesuaian yang diperlukan terhadap PKPU 19/2023 tidak dilakukan secara langsung karena terkendala oleh jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam proses pemilu.
Diketahui, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berkaitan dengan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta status pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Namun, MK menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa KPU tidak melanggar hukum dengan tidak mengubah PKPU 19/2023 dalam penerapan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.(ant)
Kategori :