"Hingga saat ini baru enam orang korban yang terungkap, namun kami menduga bahwa masih banyak korban lainnya. Kasus ini sudah berlangsung selama empat tahun terakhir," tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengakui bahwa dirinya memiliki akses ke pria asing, terutama dari Timur Tengah, yang memiliki banyak uang dan tertarik untuk melakukan kawin kontrak.
Dirinya dan RN memberikan pelayanan bagi mereka tanpa batas waktu, dengan mahar yang bervariasi.
"Tidak semua maharnya puluhan juta, ada yang di bawah Rp20 juta. Durasi pernikahan tergantung kesepakatan antara pasangan karena saya tidak menjanjikan berapa lama," ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus perdagangan orang yang semakin berkembang.
Polisi juga mengimbau agar korban yang merasa terjebak segera melaporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan yang pantas.(ant)