Kasus TPPO Eksploitasi Prostitusi di Malaysia Terungkap : Begini Modus Operandinya !

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi.-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Dalam sebuah operasi yang berhasil, Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi menjadi pekerja prostitusi di Malaysia.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya pemberantasan perdagangan manusia yang semakin marak, terutama dalam konteks perdagangan pekerja migran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan berangkat ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Lagi : Pemilik Menyerahkan Diri ke Polsek !

BACA JUGA:Sindikat Pencurian Uang Nasabah Bank : 2 Warga Kayuagung Ditangkap Aparat Polda Sulsel !

Pada tanggal 13 Juni 2024, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus ini, yakni SM, seorang wanita yang berperan sebagai PMI ilegal, dan IS, seorang penyalur tenaga kerja yang berdomisili di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"SM dan IS diamankan pada tanggal 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," ungkap Reza.

Dalam pengakuannya, tersangka IS (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tragis, Bayi Berumur 11 Bulan Dijual Rp15 Juta : Kepedihan Keluarga di Tengah Jerat Kemiskinan !

BACA JUGA:Kurir Narkoba di OKU Tertangkap : Polisi Sita Sabu 1,06 Gram !

Kasus ini menyoroti modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku perdagangan orang, di mana mereka memanfaatkan kebutuhan ekonomi para calon PMI dan menawarkan janji-janji kerja yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Pengungkapan ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana jaringan perdagangan manusia beroperasi dengan mengeksploitasi harapan dan kebutuhan masyarakat. Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindakan tidak manusiawi ini," tambah Reza.

Atas perbuatannya, tersangka IS disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo.

BACA JUGA:Polisi Panggil Pemilik Akun Medsos Akibat Sebarkan Isu Warga India Culik Anak di Ogan Ilir !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan