SEMARANG, KORANPALPOS.COM - Kecelakaan tragis yang melibatkan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4) telah menimbulkan dampak yang mendalam bagi banyak pihak.
Polisi telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan JW, sopir bus tersebut, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kombes Pol Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, penetapan JW sebagai tersangka didasarkan pada gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Bus Rosalia Kecelakaan di Jalan Tol, 7 Penumpang Dilaporkan Tewas
"Telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sonny Irawan dalam konferensi pers di Semarang pada Jumat.
JW, pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Batang, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses hukum terhadapnya telah dimulai dengan lengkapnya berkas penyidikan dan penahanan yang dilakukan.
BACA JUGA:Ugal-ugalan, Sopir L300 Tabrak Pejalan Kaki
Dirlantas Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa JW ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," ungkapnya.
Sementara itu, untuk korban yang meninggal dunia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
BACA JUGA:Kisah Tragis di Malam Lebaran : Pemuda Tewas Bersimbah Darah Usai Pertikaian dengan Tetangga