Kejari Lubuklinggau Kembalikan Uang Negara Senilai Rp 730, 33 Juta ke Pemkab Mura

Kamis 04 Apr 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

# Dari Perkara Korupsi PT Mura Sempurna

LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengembalikan uang negara dalam perkara  korupsi BUMD PT Musi Rawas (Mura) Sempurna yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp6,2 miliar  kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kamis 4 April 2024.

Pengembalian uang negara yang  berlangsung di Aula Kantor Kejari Lubuklinggau tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari)  Riyadi Bayu Kristianto,  didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ariansyah Akbar,  dan para Penuntut Umum dan Kasi Intel Wenharnol yang  diterima  oleh Asisten I Pemerintah Agus Susanto, yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab Mura).  

Dalam Pers releasenya, Kajari Readi Bayu Kristianto, menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi PT Mura Sempurna Kejari Lubuklinggau menetapkan  tiga terdakwa yakni Andrianto (Mantan Direktur Mura Sempurna),  Ismun Yahya (Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau dan juga staf khusus bupati) dan Daryadi (rekanan PT Mura Sempurna).

Terhadap perkara itu, dua terdakwa yakni Andrianto dan Ismun Yahya sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan dan keduanya sudah dieksekusi. 

BACA JUGA:Semua Kecamatan di Muba Punya Website Tahun Ini

BACA JUGA:BPS Sumsel Rilis NTP Sumsel Naik 2,97 Persen

Namun terdakwa Daryadi masih melakukan upaya hukum dengan melakukan banding, dan JPU juga melakukan upaya yang serupa. 

"Terhadap terdakwa Andrianto dan Ismun Yahya kita telah melakukan eksekusi baik itu pidana badan dan juga terhadap uang pengganti," jelas Bayu 

Ditambahkan Bayu, untuk Andrianto  itu kita akan mengeksekusi hari ini uang pengganti sejumlah Rp 730,33 juta atau tepatnya Rp730.332.636. "Yang mana uang tersebut nanti sesuai dengan putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi Palembang bahwa uang dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas pemerintah daerah Musi Rawas/Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Musi rawa diwakili oleh Pak Agus Susanto selaku asisten 1 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas," terangnya.

Kemudian untuk terdakwa Ismun Yahya untuk pidana badannya juga sudah dilakukan eksekusi. Dari Ismun Yahya juga telah dititipkan uang pengganti Rp5 juta. 

BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Pastikan Ketersediaan Bapokting di Pasar Tradisional Kayuagung

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Musrenbang RPJPD Sumsel 2025-2045

"Jadi total uang pengganti yang akan kita serahkan ke Pemkab Mura itu ada Rp 730,33 dari Adrianto ditambah Rp 5 juta dari Ismun Yahya," tegas Bayu.

Pengembalian uang negara kepada Pemkab Mura itu dikatakan Bayu, sesuai dengan perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 

Kategori :