PALEMBANG - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Tipikor PN Palembang, Senin 1 April 2024, ketika majelis hakim memutuskan untuk membebaskan lima mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dari tuduhan korupsi terkait akuisisi saham PT Semen Baturaja Tbk (SBS) senilai Rp163 miliar.
Terdakwa, yang dikenal dengan Milawarma Cs, disatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sidang pembacaan putusan tersebut juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat (Disenting Opinion) antara majelis hakim.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM di SPBU
Sebagian besar majelis hakim, kecuali satu yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH, menilai bahwa tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA melalui anak perusahaannya tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan pidana dan mengembalikan harkat serta martabat mereka.
BACA JUGA:Nah Lho ! KPK Menindaklanjuti Aduan Pemerasan oleh Oknum Jaksa Terhadap Saksi
"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim ketua dalam bacakan amar putusan.
Keputusan tersebut membuat keluarga terdakwa yang hadir dalam ruang sidang menangis haru. Salah satu terdakwa bahkan sujud syukur di hadapan majelis hakim.
"Saya tidak bisa berkata-kata apa lagi, hanya bisa mengucap syukur adanya keadilan buat kami," ucap salah satu terdakwa, Milawarma.
Namun, penuntut umum dari Kejati Sumsel, Herman SH MH, menanggapi hasil vonis bebas tersebut dengan singkat.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta : Pengadilan Menangkan Kejati Sumsel