OGANILIR - Kuasa Hukum Keluarga Bayi Muhammad Agustus, yang diduga meninggal dunia setelah pengambilan sampel darah yang diduga salah atau mall praktek, kembali mengadakan konferensi pers di rumah korban di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (02/11) lalu.
Dirwansyah,kuasa hukum korban kali ini ditemani oleh tim pengacara lainnya, yakni Koriah S.H.I., Yudi Jonsen Prayoga SH., Rahmad Ramadhan S.H., M.H., dan Agus Rizal SH.
Dalam kesempatan itu Dirwansyah menjelaskan bahwa tindakan bidan Y saat mengambil sampel darah bayi tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dalam proses yang benar.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Dilatari Dendam Guncang Banyuasin
"Menurut kami, kedatangannya tidak berdasarkan prosedurnya, pengambilan sampel darahnya tidak pada posisi yang diperbolehkan," kata Dirwansyah.
Menurut Dirwansyah, bidan tersebut mengambil sampel darah dari bagian tumit bayi, yang mengakibatkan bayi Agustus terus mengeluarkan darah selama satu jam.
Meskipun bidan mencoba menghentikan pendarahan dengan metode menwmpelkan bawang, namun darah tetap mengalir.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tingkatkan Kasus Kredit Macet di Bank 'Plat Merah' ke Tahap Penyidikan
Dalam peristiwa itu, sebelumnya Asiah, ibu bayi, dan suaminya meminta bantuan dari bidan Y untuk menghentian pendarahan yang terus berlanjut.
Pada pagi harinya, bayi Agustus dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Kayuagung OKI untuk perawatan medis.
Namun, bayi tersebut meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB keesokan harinya.
BACA JUGA:BNNP Sumsel Sita 32 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan, Satu Meloncat ke Sungai Musi
Dirwansyah menyatakan bahwa penyebab kematian bayi Muhammad Agustus adalah pendarahan berlebihan pada tumitnya.
Mereka berharap autopsi nantinya akan membantu menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini.
Selain itu, Dirwansyah mengingatkan bahwa pengambilan sampel darah harus didasarkan pada persetujuan orangtua melalui informed consent.