Platform Digital Diminta Perketat Filter Judol

Kamis 02 Jul 2026 - 19:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Dahlia

"Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus," ujar Alfons.

Selain melakukan penindakan di ruang digital, Alfons menyampaikan bahwa strategi pelacakan aliran dana juga sangat penting dalam upaya untuk memutus jaringan pelaku usaha perjudian daring.

Menurut dia, sinergi Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu diperkuat untuk melacak aliran dana jaringan pelaku judi online.

BACA JUGA:Lima Pilar Strategis Hadapi Disinformasi Berbasis AI di Era Digital

BACA JUGA:Keluarga Jamin, Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya mengungkapkan bahwa ada operasi terorganisir lintas negara di balik lonjakan spam promosi judi online di media sosial.

Temuan komentar spam di media sosial dalam dua pekan terakhir tercatat meningkat sekitar 128 persen dibandingkan dengan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengatakan, jaringan pelaku usaha judol memanfaatkan sistem otomatis untuk memantau media sosial secara real time.

Saat ada unggahan yang mulai viral, ribuan akun bot secara otomatis akan membanjiri kolom komentar dengan promosi maupun tautan menuju ke situs judi online.

Menurut Alexander, lonjakan aktivitas itu juga dipengaruhi momentum Piala Dunia FIFA 2026, yang dimanfaatkan oleh jaringan internasional untuk meningkatkan promosi taruhan pertandingan olahraga.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah berkoordinasi dengan penyedia platform digital untuk memperkuat sistem deteksi serta pengawasan aktivitas promosi judi online.

Alexander menekankan bahwa upaya untuk menjaga keamanan ruang digital membutuhkan kolaborasi semua pihak.

Peran aktif penyedia platform digital sebagai pengelola sistem dibutuhkan untuk mewujudkan ruang digital yang aman.

Selain itu, masyarakat diminta berpartisipasi dalam upaya pemberantasan perjudian daring dengan tidak ikut menyebarkan konten yang membuat promosi judol serta segera melaporkan konten yang dinilai mencurigakan.

Kategori :