Platform Digital Diminta Perketat Filter Judol

Kamis 02 Jul 2026 - 19:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menekankan bahwa penyedia platform digital harus menaati peraturan yang berlaku mengenai larangan judi online atau judol, termasuk mencegah penggunaan kolom komentar platform media sosial untuk mempromosikan situs perjudian daring.

Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Digital dapat menekan platform media sosial untuk secara proaktif berpartisipasi dalam pemberantasan judol karena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia.

"Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya," kata Alfons dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (01/07/2026).

BACA JUGA: Pilkada Tetap Secara Langsung Dipilih Rakyat, Sesuai Putusan MK

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Juli 2026, Pertalite Tetap Rp10.000 per Liter

Ia menyampaikan pernyataan itu menyusul maraknya komentar bermuatan promosi judi online di platform media sosial semasa pelaksanaan Piala Dunia FIFA 2026.

Bot yang bekerja secara otomatis dikerahkan untuk membuat tanggapan bermuatan promosi situs judi online pada unggahan yang viral dengan tingkat interaksi tinggi.​​​​​​​

Menurut Alfons, maraknya promosi judi online di kolom komentar menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku usaha perjudian daring menyempit setelah pemerintah memperketat pengawasan platform digital, termasuk melalui penerapan aturan registrasi berbasis data biometrik untuk kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026.

BACA JUGA:RUU HAM Usulkan Kewenangan Penyidikan Komnas HAM, DPR Segera Bahas

BACA JUGA:Wajib Membayar Royalti, Menjaga Nilai Karya Jurnalistik Di Era AI

Karena kesulitan mengakses target melalui situs web maupun SMS, jaringan pelaku beralih memanfaatkan kolom komentar di platform media sosial sebagai jalur promosi.

Alfons mengemukakan bahwa penyedia platform digital sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk mengenali pola aktivitas tidak wajar, termasuk aktivitas ribuan akun bot yang berasal dari jaringan yang sama.

Kemampuan mengidentifikasi alamat IP, perilaku otomatis, dan pola koordinasi akun bisa menjadi modal penting untuk menghentikan penyebaran konten promosi situs judi daring sebelum komentar menjangkau lebih banyak pengguna.

BACA JUGA:Mengapa SPMB di Sumsel Selalu Meninggalkan Kontroversi?

BACA JUGA:5 Cara Cepat Mengumpulkan Dana Darurat 2026, Cocok untuk Gaji Kecil dan Tidak Tetap

Kategori :