Andi ditangkap di tempat persembunyiannya, sementara Supriyadi ditangkap di lokasi yang berbeda.
Keduanya merupakan residivis dalam kasus pencurian motor, yang sekarang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kesulitan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kriminal.
Masyarakat diharapkan untuk mencari solusi yang legal dan bertanggung jawab dalam mengatasi masalah keuangan, serta menghindari perilaku yang melanggar hukum.
Semua pihak juga diminta untuk tetap waspada dan proaktif dalam melindungi diri dan harta benda dari tindakan kejahatan.***
Kategori :