PRABUMULIH – Polres Prabumulih telah mengambil tindakan tegas terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pedagang minyak goreng.
Mereka adalah YS (54) warga Kabupaten Ogan Ilir, KMI (36) warga Kota Palembang, dan FA (32) warga Kota Prabumulih, yang diamankan pada Sabtu, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Gurati, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, yang identitasnya disebut dengan inisial AAJ (31), menghubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih atas dugaan pemerasan yang dialaminya.
BACA JUGA:Ibu yang Tega Buang Bayi Baru Dilahirkan Dibekuk, Ternyata Ini Motifnya !
"Korban menghubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan," ujar Herli Setiawan.
Modus operandi para pelaku terungkap saat mereka meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban.
Ketika korban tidak mampu menyanggupi permintaan tersebut, para pelaku menurunkan jumlah yang diminta menjadi Rp2 juta.
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 3 Pelaku Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal
BACA JUGA:Heboh di Kota Lubuklinggau, Penemuan Bayi dalam Sumur Menggemparkan Warga
"Korban diancam akan dibawa ke kantor polisi, sehingga terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terlapor KMI," tambah Herli Setiawan.
Namun, tindakan para pelaku terendus ketika salah satu teman korban berhasil merekam transaksi tersebut dengan kamera ponsel.
Polisi kemudian segera bertindak cepat dan berhasil menangkap para pelaku di rumah korban.
BACA JUGA:Astaga ! Gadis Desa 'Digilir' 8 Berandalan hingga Hamil 6 Bulan : Pelaku Masih Bebas Berkelana !
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Korupsi Penerbitan SPH