PALEMBANG - Penjabat (Pj) Wali kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Ratu Dewa mengatur jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap terjaga kebugaran fisik saat Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
"Selama Ramadan 1445 Hijriah kegiatan apel pagi, senam pagi, dan gotong royong ditiadakan. Namun saya ingatkan kepada para ASN untuk tetap menjaga kebugaran tubuh," kata Ratu Dewa di Palembang, Selasa.
Ia menerangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan untuk membuat efektivitas bekerja.
Surat Edaran Nomor 800/665 /BKPSDM-V/2024 itu mengatur sejumlah hal mulai yakni jam kerja ASN yang bekerja selama lima hari seminggu dan ASN yang bekerja enam hari seminggu.
BACA JUGA:PLN Dapatkan Award Most Interactive Booth IIMS 2024
BACA JUGA:Pertamina Jamin Penyaluran Energi Cukup Selama Ramadhan
Aturan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu, kata dia, maka jam kerjanya yakni hari kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat jam bekerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara itu bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja agar mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang baik yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam hari kerja adalah 32,5 jam dalam satu minggu.
BACA JUGA:Pedagang Kurma Banjir Pesanan
BACA JUGA:Kebijakan KAI Terhadap Penumpang LRT Selama Ramadhan, Perbolehkan Berbuka di Gerbong
Ia juga meminta agar kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti rumah sakit/puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawainya. (ant)