Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja sepanjang bulan suci Ramadhan.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diimbau kepada para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan warung tenda pinggir jalan untuk mengurangi aktivitasnya di siang hari selama bulan Ramadhan.
Jika tetap buka, mereka diminta untuk memasang penutup atau tabir di bagian depan tempat usahanya, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dengan pengaturan ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kabupaten Karawang tetap khusyuk dan dihormati oleh semua pihak.
Keputusan ini juga diambil untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim serta menjaga nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan di masyarakat.(ant)