Ketua Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hakim MK tak Boleh Cawe Cawe dalam Sengketa Pemilihan Umum

Kamis 07 Mar 2024 - 08:53 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Lebih lanjut, Suhartoyo mengungkapkan bahwa MK telah melakukan simulasi untuk mempersiapkan penanganan PHPU.

MK memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara rinci untuk menangani hal tersebut.

Di sisi lain, pada Rabu, MK juga mengadakan simulasi besar-besaran terkait penanganan perkara PHPU 2024.

BACA JUGA:Pilkada 2024 : Tetap di Bulan November Sesuai Putusan MK !

BACA JUGA:Banyak Pendatang Baru Duduk di Kursi Dewan Lubuklinggau 2024-2029 : Berikut 30 Calih Hasil Rekap KPU

Simulasi tersebut melibatkan Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta.

Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, menjelaskan bahwa simulasi tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari pra-registrasi hingga pasca-putusan PHPU.

Beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dalam simulasi tersebut, menunjukkan identitas, mengambil nomor urut pengajuan permohonan, menyerahkan berkas, dan melalui proses verifikasi berkas.

Simulasi ini memberikan gambaran yang jelas tentang proses penanganan PHPU di MK, yang melibatkan berbagai tahapan mulai dari awal hingga akhir.

Hal ini menunjukkan komitmen MK untuk memastikan penanganan yang efektif dan adil terhadap sengketa pemilihan umum di masa mendatang.(ant)

Kategori :