Pertemuan itu membahas implementasi kesepakatan kedua negara yang memberikan kesempatan bagi warga keturunan Indonesia di Filipina maupun warga keturunan Filipina di Indonesia untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Bagi mereka yang memilih menjadi warga negara Indonesia, pemerintah telah menerbitkan berbagai dokumen kependudukan resmi.
Di Sulawesi Utara, misalnya, warga keturunan Filipina yang memilih menjadi WNI telah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bentuk pengakuan negara.
BACA JUGA:Revisi UU Pilkada Ditunda
BACA JUGA:Bawaslu dan UMI Teken MoU Perkuat Pendidikan Politik dan Demokrasi Mahasiswa
Sementara itu, bagi mereka yang memutuskan tetap menjadi warga negara Filipina, pemerintah Filipina telah menerbitkan paspor, dan pihak Imigrasi Indonesia memberikan izin tinggal agar mereka dapat menetap secara legal di Indonesia.
Langkah serupa juga dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang berada di Filipina.
Yusril menilai kesepakatan ini mencerminkan hubungan baik kedua negara dalam menyelesaikan persoalan sensitif secara damai dan beradab.
BACA JUGA:Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB
BACA JUGA:Indonesia Jalin Kerja Sama Pertahanan Bosnia
Menurutnya, Indonesia dan Filipina sepakat menjadikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam kebijakan tersebut.
Pertemuan tersebut juga menegaskan komitmen kedua negara untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum, kemanusiaan, serta menjaga stabilitas dan keamanan kawasan.
Duta Besar Filipina Christopher Montero berharap hubungan bilateral Indonesia–Filipina dapat terus ditingkatkan, termasuk melalui agenda Konferensi Tingkat Tinggi Asia di Filipina dan rencana pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. (ant)