PALEMBANG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus besar narkotika dengan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 32 kilogram.
Dalam operasi yang berlangsung di Palembang, dua kurir yang diduga membawa narkotika tersebut turut diamankan, namun satu di antara mereka berhasil melarikan diri ke Sungai Musi.
Barang bukti sebanyak 32 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan petugas BNN Provinsi Sumsel, Selasa 31 Oktober 2013.
BACA JUGA:Oknum Guru Terlibat Kasus Pencurian Uang Melalui Aplikasi Banking, Raup Rp1,4 Miliar
BACA JUGA:Siap-siap ! Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Segera Ada Tersangka
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihati mengungkapkan 32 kilogram sabu itu diamankan dari dua tempat berbeda di Palembang.
Menurutnya dua kurir berhasil diamankan, yakni Maqdim dan Rasyid, keduanya merupakan warga Sungsang Banyuasin.
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor Legenda di Lubuklinggau Tertangkap di Sorolangun Jambi
BACA JUGA:Tim Gabungan Geruduk Tempat Hiburan Malam di Kota Baturaja
Pertama-tama, sebanyak 10 kilogram sabu diamankan di Jalan Brigjen Harus Sohar, Kecamatan Sukarami, persisnya depan Asrama Haji Palembang.
Kemudian, petugas mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan tambahan 22 kilogram sabu di depan Mushala 10 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.
Operasi BNNP Sumsel ini membuktikan bahwa mereka sangat serius dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Polres Mura Amankan 6 Mobil Modifikasi Penimbun 1,2 Ton BBM Subsidi
BACA JUGA:Pengendara Motor Legenda di Lubuklinggau Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Ada yang Kenal?