Pihak Kejari OKI mengkonfirmasi, saat ini BPK Republik Indonesia (RI) sedang menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dimana mereka masih menunggu hasil penetapannya terkait aliran dana.
Kendati demikian, dugaan sementara kerugian negara dari BPK pada 31 Oktober 2025 sebesar Rp10.052.876.110. Terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp9.462.843.945 dan tunggakan margin sebesar Rp590.032.165.
Sementara, kasus RSUD Kayuagung mengenai adanya indikasi penyimpangan dana pemeliharaan sarana dan prasarana (sapras) RSUD Kayuagung tahun 2023-2024.
BACA JUGA:Mantap!!!!, Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuh Sopir truk Di Macan Lindungan
BACA JUGA:Akhirnya Aksi Curanmor Dika Berhasil Dihentikan Polisi
Sebelumnya, pihak Kejari OKI pada tanggal 10 Juli 2025 lalu telah melakukan pendalaman dengan mendatangi langsung RSUD Kayuagung.
Kegiatan inspeksi mendalam dilakukan ke sembilan titik bangunan sarpras di rumah sakit plat merah tersebut.
Untuk anggaran yang digunakan dalam pemeliharaan Sapras RSUD Kayuagung di sembilan titik lokasi yang sudah dicek lebih kurang Rp2 miliar.*